Meluruskan Vaksin/Imunisasi oleh Dokter Oei

December 15th, 2011 by Yani Widianto Leave a reply »

Pagi ini, 15 Desember 2011, dapat ulasan yg sangat komprehensif tentang VAKSIN/IMUNISASI dari dokter Oei lewat akun twitternya @drOei. Saya sudah ijin untuk copy paste ke blog dan FB biar teman-teman yg lain bisa ikut membaca sebagai tambahan pengetahuan :) Ini sdh saya urutkan sesuai tweetnya dr. Oei tanpa saya tambah atau kurangi. Kalau ingin berdebat lebih lanjut, silahkan lewat twitter dengan dr. Oei (@drOei) langsung ya… :) Fyi: beliau muslim :)

———————-

Makin bingung dg vaksin? Atasi ‘ketakutan’ terhadap vaksin dengan cari tahu manfaat & kandungan vaksin, buka wawasan – percuma berdebat tanpa dasar.

Ketakutan no.1: tidak yakin manfaat vaksin? Vaksin dirancang untuk menggugah respon imun tubuh terhadap penyakit yg potensial berbahaya

Karena sifatnya spesifik, tiap vaksin bekerja mencegah penyakit tertentu – untunglah beberapa jenis vaksin bisa dicombo sehingga lebih efisien

Sifat yg spesifik ini berbeda dengan suplai zat2 imunitas pasif dari ASI yg bersifat umum – bayi ASI terbukti lbh sigap merespon vaksin apapun

Perlindungan vaksin memang tidak 100%, tp sangat berguna mencegah terjadi komplikasi fatal jika tertular (naudzubillah) » ini hrs dipahami :)

Ketakutan no.2: tidak yakin dg kandungan vaksin? Dlm vaksin terdapat komponen aktif, pelarut, pengaman, dan zat tambahan yg masing2 ada fungsinya.

1) Komponen aktif dlm vaksin terdiri dari bakteri/virus yg dilemahkan/dimatikan, atau sebagian/produk dr bakteri/virus yg dpt merangsang respon imun.

Komponen aktif vaksin yg beredar sdh melalui uji preklinis & uji klinis bertahun2, sehingga hanya buat tubuh bereaksi tanpa menjadi sakit

Karena itu hrs dipastikan, kondisi sebelum imunisasi hrs fit – agar tubuh bisa membuat perlawanan & jadi kebal saat tertular (kelak)

2) Pelarut vaksin – umumnya cairan fisiologis steril, ditambahkan utk membuat vaksin berwujud cair, sehingga dapat disuntikkan/diteteskan

3) Pengaman berfungsi mencegah vaksin terkontaminasi jamur/kuman – juga utk menjaga stabilitas & kinerja vaksin

Pengaman dlm vaksin sering dijadikan alasan menolak vaksin » vaksin mengandung merkuri? bisa bikin autis?

Faktanya, thimerosal (etil-merkuri) terbuang dari tubuh 7x lbh cepat dibanding metil-merkuri & kadar kumulatif slm 6 bln < ambang aman paparan

Sejak th 2001 thimerosal tdk digunakan lg dlm vaksin DTP, HepB & Hib – sedangkan MMR, yg ramai diperbincangkan, tidak mengandung thimerosal !

Anggapan MMR memicu autis sudah diklarifikasi dengan berbagai penelitian, bahwa tdk ada hubungan sebab-akibat » autis terjadi bkn krn vaksin !

4) Zat tambahan bisa berupa pengikat agar vaksin lebih mudah dikenali sel imun, atau sisa2 bahan yg dipakai selama proses pembuatan vaksin

Zat tambahan yg dikhawatirkan » paparan aluminium? gelatin dari bahan haram? albumin telur bikin alergi? Bahas 1-1 yuk biar puas :)

Selain dari vaksin, sejak lahir bayi terpapar garam aluminium dari lingkungan sekitar – udara, air, obat2an, makanan, bahkan ASI & sufor !

Kandungan gram aluminium ASI ±40mcg/L, pd sufor ±225mcg/L, dlm vaksin DTaP ±625mcg/L » tp ingat, dosis vaksin hanya 0,5mL saja kan?

Apa itu gelatin? Gelatin = bahan kolagen (dr sel/jaringan sapi/babi) » berfungsi sebagai stabilizer supaya vaksin tdk mudah rusak saat disimpan

Tidak semua vaksin mengandung gelatin, beberapa yg bersinggungan dengan produk porcine (enzim babi) adalah vaksin meningitis, MMR, IPV, rotavirus

Tentang alergi vaksin krn mengandung telur, yg terdapat pd vaksin MMR & influenza hanya residu (sisa) protein telur yg dipakai sbg media pembiakan

Ketakutan no.3: tidak yakin krn beda ideologi? Kita memang masih harus impor vaksin – tp apa iya barang impor sengaja ditujukan mencelakai anak2 kita?

Bagaimana dg vaksin produksi dlm negeri yg sudah diakui & digunakan di >100 negara – klo ini senjata bioteroris, artinya ‘ke-2 kubu’ sdh impas kan? :p

Ada lg argumen vaksin haram krn memakai janin – yg dimaksud adalah embrio, yg selnya bersifat ‘imortal’/hidup abadi » contohnya sel punca

FYI, krn virus rubella hanya bisa hidup pd sel manusia – sehingga membiakkan vaksin tersebut hrs dg kultur jaringan manusia, tp tetap pakai etika :)

Induk vaksin rubella diambil dr janin yg terinfeksi rubella (sdh abortus) di th 1965, sampai saat ini induk vaksin tersebut masih digunakan kok :)

‘Barang haram’ dlm vaksin » babi, masih diperdebatkan & terus disebut2, tanpa penjelasan bahwa tidak semua vaksin diproses dengan gelatin dari porcine

Pd kemasan vaksin yg beredar sdh ada peringatan ‘pd proses pembuatan bersinggungan dengan bhn bersumber babi’ – pls cek dulu, jgn asal curiga :)

Kembali pd iman masing2, apakah transformasi sel hewan menjadi substansi tidak murni (gelatin), sudah melalui pencucian berkali2 & tidak untuk dimakan = haram?

Rumor konspirasi, ‘pembantaian’ janin, vaksin mengandung babi, dll perlu direnungkan lagi – tidak lantas ikut arus tanpa tau asal muasalnya

Tanpa mengurangi rasa hormat terhadap otonomi ortu, imunisasi = hak anak. Tdk ada paksaan, cukup gunakan ilmu & keyakinan untuk pilih yg terbaik :)

—————

Advertisement

7 comments

  1. jajat says:

    Saya setuju, kita harus cek informasi yang kita bukan ahlinya.
    Bagi yang kontra imunisasi mari kita duduk bersama jangan berpolemik tanpa dasar yang bisa dipertanggung jawabkan.
    Terima kasih klarifikasinya menambah informasi tentang vaksinasi.

  2. Yanita says:

    Ijin share di FB ya mbak, geregetannnn ama orang2 yg anti imunisasi.

      • Freddie says:

        Fatwa Syaikkh bin BazzPertanyaan.Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apakah hukum braobet dengan imunisasi sebelum tertimpa musibah ?JawabanLa ba’sa (tidak masalah) braobet dengan cara seperti itu jika dikhawatirkan tertimpa penyakit karena adanya wabah atau sebab-sebab lainnya. Dan tidak masalah menggunakan obat untuk menolak atau menghindari wabah yang dikhawatirkan. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits shahih.“Artinya : Barangsiapa makan tujuh butir kurma Madinah pada pagi hari, ia tidak akan terkena pengaruh buruk sihir atau racun”ini termasuk tindakan menghindari penyakit sebelum terjadi. Demikian juga jika dikhawatirkan timbulnya suatu penyakit dan dilakukan immunisasi untuk melawan penyakit yang muncul di suatu tempat atau di mana saja, maka hal itu tidak masalah, karena hal itu termasuk tindakan pencegahan. Sebagaimana penyakit yang datang diobati, demikian juga penyakit yang dikhawatirkan kemunculannya.Tapi tidak boleh menggunakan jimat-jimat untuk menghindari penyakit, jin atau pengaruh mata yang jahat. Karena Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari perbuatan itu. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah menjelaskan itu termasuk syirik kecil. Kewajiban kita harus menghindarinya.[Fatawa Syaikh Abdullah bin Baz. Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 03/Tahun X/1427/2006M. Dikutip dari kitab Al-Fatawa Al-Muta’alliqah bi Ath-Thibbi wa Ahkami Al-Mardha, hal. 203. DArul Muayyad, Riyadh]Tambahan dari saya:Imunisasi pada dasarnya diperlukan bagi daerah yang mana daerah tersebut terkena wabah, seperti Polio, Hepatitis dan sebagainya. Hukumnya mubah dan boleh-boleh saja. Namun hal itu menjadi harom dengan beberapa catatan:1. Dibuat dengan barang yang harom padahal bisa dibuat dengan bahan yang halal. Contoh menggunakan enzim babi, padahal dengan menggunakan enzim sapi masih bisa.2. Menggunakan bahan yang bisa memicu penyakit yang lebih berbahaya, maka hal ini tidak diperbolehkan.Jadi asalkan tidak terbuat dari barang yang diharomkan imunisasi itu mubah.wallahua’lam.

        • Menanggapi poin no. 1, saya kutipkan ucapan Imam Ibnul-Qoyyim : “Sesungguhnya benda suci apabila berubah menjadi najis maka hukumnya najis, seperti air dan makanan apabila telah berubah menjadi air seni dan kotoran. Kalau benda suci bisa berubah najis, lantas bagaimana mungkin benda najis tidak bisa berubah menjadi suci? Allah telah mengeluarkan benda suci dari kotoran dan benda kotor dari suci. Benda asal bukanlah patokan. Akan tetapi, yang menjadi patokan adalah sifat benda tersebut sekarang. Mustahil benda tetap dihukumi najis padahal nama dan sifatnya telah tidak ada, padahal hukum itu mengikuti nama dan sifatnya.”[15]

          Demikian jg pd enzim babi yg setelah melalui proses yg panjang ternyata sdh tdk ditemukan unsur babi ketika sdh menjadi vaksin. Saya pribadi sih percaya :)

          Unt lebih lengkapnya silahkan baca tautan ini http://www.tipsbayi.com/kontroversi-imunisasi-bayi-masukan-bagi-ummat-islam.html

  3. Sugi says:

    Imunisasi bukan sahaja untuk msaalhah individu, tetapi ianya juga untuk msaalhah umum. Dengan adanya imunisasi, perebakan wabak penyakit mudah dikawal, ini mengurangkan risiko kecacatan dan kematian. Dari segi ketenteraan dan keselamatan negara, imunisasi akan memberikan warga yang sihat dan berdaya saing untuk mempertahankan negara. Sekarang ada negara barat yang sengaja menyimpan bakteria dan virus hanya untuk digunakan sebagai senjata biology. Ianya jimat, dan mudah digunakan tanpa pihak lawan menyedari tentang stategi ketenteraan ini. Nah.. fikirkan hal ini juga kerana msaalhah negara. Penyakit terutamanya jika terjadinya wabak, akan melumpuhkan ekonomi negara dan pertahanan negara. Fikir fikirkan hal ini kerana keputusan untuk memberi imunisasi anda pada anak anda akan menentukan keutuhan negara anda juga.

Leave a Reply

*